Veritas Hub

Fakta, Insight, dan Inspirasi

Gugatan Cerai Wardatina Mawa kepada Insanul Fahmi Dikabulkan Hakim


Gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai beserta sejumlah tuntutan lain, termasuk hak asuh anak dan kewajiban nafkah dari pihak tergugat Insanul Fahmi.

“Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian. Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Lalu kemudian mut’ah sebesar Rp 46.200.000 dan iddah sebesar Rp 30 juta,” kata Idrus dalam wawancara Zoom, Kamis (9/7/2026).

Baca artikel detikhot, “Gugatan Cerai Wardatina Mawa kepada Insanul Fahmi Dikabulkan Hakim” selengkapnya https://hot.detik.com/celeb/d-8566802/gugatan-cerai-wardatina-mawa-kepada-insanul-fahmi-dikabulkan-hakim.

Idrus menjelaskan kliennya tak kuasa menahan haru setelah menerima kabar putusan tersebut. Menurutnya, Wardatina telah menunggu hasil persidangan sejak gugatan diajukan pada Februari 2026.

“Ya waktu saya kabarkan ke pihak Mawa, ya agak terharu dia dengan hasil putusan tersebut. Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata,” ujarnya.

Dalam proses pengambilan salinan putusan, tim kuasa hukum sempat mengalami kendala karena sistem e-court tidak dapat diakses. Akibatnya, mereka mengambil salinan putusan secara langsung di pengadilan.

“Kemarin itu dari awal persidangan secara e-litigasi. Nah, memang ada masalah di e-court kami, jadi putusannya nggak bisa diambil. Baru tadi secara manual kita ambil,” tutur Idrus.

Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan, mut’ah sebesar Rp 46,2 juta, serta nafkah iddah sebesar Rp 30 juta.

“Untuk amar putusannya itu yang pertama mengabulkan gugatan cerai dari penggugat. Kemudian sebagian tuntutan penggugat dikabulkan, yaitu nafkah anak Rp 3 juta setiap bulan, iddah Rp 30 juta, dan mut’ah sekitar Rp 46.200.000. Itulah yang dikabulkan oleh Majelis Hakim,” pungkas Idrus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *